Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menjamin pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri bisa terlindungi. Karena hal tersebut merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di dalamnya mengatur keterlibatan para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
"Pemerintah akan terus menjaga komitmen dalam kebijakan perlindungan pekerja migran, serta terus memperbaiki pengelolaan pada sektor ketenagakerjaan," ujar Wapres yang dikutip, Senin (10/4/2023).
Wapres menekankan, pemerintah terus mengupayakan pemberian layanan dan perlindungan yang lebih baik setiap waktunya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
"Tentu kita semua berharap dan terus berupaya agar ke depannya pelayanan dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja migran semakin baik. Dan berbagai kekurangan serta persoalan dapat diminimalisir," kata dia.
Baca Juga: Menantunya Meninggal Kena Serangan Jantung, Wapres Maruf Amin Berduka
Di sisi lain, Wapres menyadari semakin ketatnya persaingan pasar kerja dunia saat ini, sehingga hanya pekerja yang memiliki daya saing tinggi yang lebih mudah terserap di pasar kerja.
Ia pun berharap PMI dapat semakin meningkatkan kemampuannya melalui sertifikasi yang berlaku secara internasional, sehingga memiliki daya saing yang tinggi.
"Mudah-mudahan peningkatan daya saing pekerja kita akan mendorong pertumbuhan pekerja migran pada sektor formal. Saya berharap ke depan lebih banyak lagi pekerja migran yang memiliki keterampilan dan keahlian di berbagai bidang, sekaligus juga memiliki sertifikasi internasional," imbuh dia.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres juga berpesan kepada para WNI di luar negeri untuk dapat menerapkan peribahasa di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, yaitu agar dapat beradaptasi dalam setiap kondisi dan menaati tata aturan di manapun mereka berada. Selain itu, ia juga meminta para PMI untuk selalu menjaga nama baik Indonesia.
"Saya berpesan kepada para hadirin agar melaksanakan kewajiban dalam pekerjaan dengan sebaik-baiknya, menaati peraturan perundangan yang berlaku di negara penempatan, serta selalu berupaya menjaga nama baik bangsa dan negara di mana saja kalian berada," pungkas dia.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Titipan Anak Wapres Maruf Amin Lolos Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila