Suara.com - Beberapa hari belakangan pembahasan mengenai Direktorat Jenderal Pajak memang terus menghangat. Selain karena memang periode pelaporan SPT Tahunan yang tengah berjalan, ada pula pengalaman beberapa pihak yang ternyata kurang mengenakkan terkait pajak ini, salah satunya adalah sinden kondang dan entertainer Soimah. Pada salah satu konten, diungkapkan kronologi Soimah diteror pajak hingga kediamannya didatangi debt collector.
Kronologi Kedatangan Petugas Pajak
Diceritakannya dalam salah satu konten, Soimah didatangi oleh petugas pajak pada tahun 2015 lalu. Petugas pajak ini datang langsung membuka pagar rumahnya tanpa permisi, dan tiba-tiba berada di depan pintu rumah utama.
Diungkapkan pada waktu itu ia baru mulai merasakan hasil dari jerih payahnya dan mulai mendapatkan banyak rejeki. Ia mencoba membahagiakan keluarga dengan memberikan bantuan sejumlah uang. Tidak disangka, petugas pajak justru meminta nota atas bantuan yang diberikan tersebut.
Ia merasa heran, ternyata menurut petugas pajak untuk membantu keluarga atau saudara diperlukan nota pengeluaran. Padahal logikanya, uang yang ia dapatkan adalah hasil dari pekerjaan yang halal, dan diberikan pada keluarga atau saudara yang dimilikinya dalam rangka membantu.
Setelah persoalan nota atas bantuan yang diberikan pada saudaranya tersebut, Soimah juga mengungkapkan petugas pajak mulai menghitung dan menaksir nilai pendopo yang saat itu tengah dibangunnya.
Betapa terkejutnya Soimah ketika taksiran pendopo yang bahkan belum selesai tersebut mencapai hampir Rp50 miliar. Ia sempat mengungkapkan jika nilai pendopo tersebut sebesar itu, ia bersedia menjualnya dan akan segera membayarkan pajak atas hasil penjualan pendopo tersebut.
Soimah juga dituduh melakukan kesengajaan menghindari petugas pajak sebab ketika didatangi ia tak ada di rumahnya yang berada di kawasan Yogyakarta.
Nyatanya, Soimah sedang bekerja di Jakarta. Ketika petugas pajak tersebut datang, dibawa serta debt collector ke rumah kakak sinden kondang ini.
Penagihan dilakukan dengan cara yang kurang layak. Petugas dan debt collector yang datang bahkan menggebrak meja yang ada di rumah tersebut, dan jelas saja membuat kakak Soimah merasa tidak nyaman atas perlakuan itu.
Merasa Diperlakukan seperti Koruptor
Soimah sendiri menegaskan bahwa ia tidak akan lari dari kewajiban pembayaran pajak yang dimilikinya. Namun ia menyayangkan perlakuan yang diterimanya dan kakaknya ini, dan merasa bahwa diperlakukan seperti koruptor yang melakukan tindakan korupsi dan merugikan banyak orang.
Belakangan, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo meyakini, tidak ada petugas pajak yang menggunakan jasa debt collector dalam melaksanakan tugasnya.
Namun demikian, ia menambahkan, petugas pajak memang memiliki wewenang untuk mendatangi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian