“Bayar pasti bayar. Tapi perlakukan-lah dengan baik. Jadi saya itu merasa diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor,” keluhnya.
Respons Kemenkeu
Atas kejadian itu, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa kantor pajak memiliki debt collector, berupa Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang sudah diatur oleh UU JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak.
![Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/30/43951-yustinus-prastowo.jpg)
“Mereka (JSPN) bekerja dibekali surat tugas dalam menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia sendiri mengaku masih mencari titik terang terkait cerita pesinden asal Yogyakarta itu. Pasalnya, Soimah menyebut tak pernah diperiksa kantor pajak, maupun memiliki utang pajak.
Ia juga menjelaskan, JSPN dapat menagih tunggakan pajak tanpa intimidasi, seperti menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, hingga memindahkan saldo rekening ke kas negara.
“Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector?” ujarnya.
“Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah,” sambungnya.
Baca Juga: Kapolri Diminta Turun Tangan, Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Di Kemenkeu