Suara.com - Artis Soimah kini tengah jadi sorotan publik usai dirinya mengungkapkan pernah mendapat teror dari debt collector Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Awalnya, pernyataan ini muncul dalam siniar Blakasuta bersama Puthut EA dan Butet Kertaradjasa.
Soimah mengaku di kediamannya pernah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector.
Mereka disebut datang untuk menagih pajak karena dituding menghindari petugas pajak. Ia pun merasa kerap diperlakukan kurang baik oleh petugas pajak setiap kali datang ke rumahnya.
Baca Juga: Kapolri Diminta Turun Tangan, Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Di Kemenkeu
“Kan, posisi saya, kan, sering di Jakarta. Nah, yang di rumah alamat KTP, kan di tempat mertua saya,” ujar Soimah yang dikutip Minggu (9/4/2023).
“Bapak selalu dapat surat, sampai khawatir karena tidak tahu apa-apa. Akhirnya datang orang pajak bawa debt collector, gebrak meja. Bawa dua debt collector,” lanjut Soimah.
Perlakuan kurang baik dari petugas pajak itu pun disebut sudah terjadi sejak 2015.
Soimah mengaku merasa diperlakukan seperti koruptor setiap kali berhadapan dengan para petugas.
Sikap tersebut juga terus membekas di ingatan dan disebut menyisakan preseden buruk sebagai wajib pajak. Padahal, dia mengaku selalu membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
“Untuk bayar pajak memang kewajiban kita. Kita sudah tahu, sudah sadar itu. Soimah enggak bakal lari, kok, rumahnya jelas bisa dicari,” ujar Soimah.
“Bayar pasti bayar. Tapi perlakukan-lah dengan baik. Jadi saya itu merasa diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor,” keluhnya.
Respons Kemenkeu
Atas kejadian itu, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa kantor pajak memiliki debt collector, berupa Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang sudah diatur oleh UU JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak.
“Mereka (JSPN) bekerja dibekali surat tugas dalam menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia sendiri mengaku masih mencari titik terang terkait cerita pesinden asal Yogyakarta itu. Pasalnya, Soimah menyebut tak pernah diperiksa kantor pajak, maupun memiliki utang pajak.
Ia juga menjelaskan, JSPN dapat menagih tunggakan pajak tanpa intimidasi, seperti menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, hingga memindahkan saldo rekening ke kas negara.
“Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector?” ujarnya.
“Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah,” sambungnya.