Daftar Buah yang Wajib Dizakati, Ini Penjelasan Para Ulama

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 09 April 2023 | 11:24 WIB
Daftar Buah yang Wajib Dizakati, Ini Penjelasan Para Ulama
Ilustrasi buah nanas. (Pexels)

Suara.com - Salah satu rukun yang wajib dipenuhi oleh umat muslim di dalam Islam adalah menunaikan zakat. Penunaian zakat harta atau zakat mal ini terbagi dalam beberapa kategori, salah satunya adalah zakat hasil pertanian.

Mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia adalah petani, jadi setiap pemilik lahan pertanian diharapkan mengetahui dan paham cara menentukan zakat pertanian. Hasil pertanian yang harus keluarkan zakat adalah dari jenis makanan pokok yang biasa disebut dengan zakat hasil pertanian buah, panen, atau sayuran. Lantas, buah yang wajib dizakati apa saja?

Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-An’am ayat 141 yang artinya:

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan pada fakir miskin)".

Buah yang Wajib Dizakati

Untuk mengetahui jenis-jenis dari hasil panen pertanian apa saja yang wajib dibayarkan zakat, para petani bisa mengambil landasan atas pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ulama, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Pendapat pertama, para ulama berpendapat bahwa ada empat macam hasil panen yang wajib untuk dibayarkan zakat, yaitu biji gandum (hinthah), gandum (sya’ir), kismis, dan kurma.

- Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa yang hasil panen yang diwajibkan untuk bayar zakat hanya hasil panen yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan seperti beras, gandum, jagung, dan kurma.

- Pendapat lainnya disampaikan oleh Imam Abu Hanifah, bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati adalah segala yang ditanam, baik itu buah-buahan, sayur-sayuran, maupun biji-bijian.

- Pendapat terakhir datang dari Imam Ahmad yang mengatakan bahwa hasil pertanian yang wajib dibayarkan zakat hanya hasil tanaman yang bisa disimpan atau ditakar.

Dalam menunaikan zakat hasil pertanian ini, pemilik hasil panen tidak bisa dengan asal membayarkan zakatnya. Jika dilihat dari pendapat mayoritas ulama, nisab zakat pertanian yaitu 5 (lima) wasaq. Untuk mengetahui detail tentang wasaq, 1 wasaq adalah setara dengan 60 sho’, sedangkan 1 sho’ disetarakan dengan 2,176 kg. Jadi, jika satuan wasaq dikonversi ke satuan kilogram perhitungannya adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika dibulatkan menjadi 653 kg gabah atau 524 kg beras.

Artinya, jika hasil panen yang terkumpul mencapai 5 wasaq atau setara dengan itu, maka diwajibkan bagi para pemilik panen untuk membayarkan zakatnya. Zakat hasil pertanian ini dapat diserahkan pada saat masa panen berlangsung, dan hasil dari pertanian tersebut wajib untuk ditunaikan zakatnya saat biji tanaman telah matang atau keras. Begitu pula dengan kurma dan anggur yang wajib dikeluarkan zakatnya pada saat dalam kondisi sudah pantas untuk dipanen.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya

Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 09 April 2023 | 11:18 WIB

Buah Favorit saat Ramadhan, Ini 5 Manfaat Timun Suri bagi Kesehatan Tubuh

Buah Favorit saat Ramadhan, Ini 5 Manfaat Timun Suri bagi Kesehatan Tubuh

Your Say | Minggu, 09 April 2023 | 10:51 WIB

Heboh Polisi Ini Kerja Sampingan Jualan Salad Buah, Auto Dipuji Warganet

Heboh Polisi Ini Kerja Sampingan Jualan Salad Buah, Auto Dipuji Warganet

| Minggu, 09 April 2023 | 00:41 WIB

Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini

Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini

| Sabtu, 08 April 2023 | 19:09 WIB

Manisnya Bertani Melon dalam Green House di Magelang, Sekali Panen Hasilkan Rp15 Juta

Manisnya Bertani Melon dalam Green House di Magelang, Sekali Panen Hasilkan Rp15 Juta

Jawa Tengah | Sabtu, 08 April 2023 | 18:32 WIB

6 Tips Memilih Buah Semangka Terbaik yang Manis dan Segar

6 Tips Memilih Buah Semangka Terbaik yang Manis dan Segar

Your Say | Sabtu, 08 April 2023 | 16:25 WIB

Terkini

IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar

IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:25 WIB

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:14 WIB

Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK

Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:00 WIB

Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia

Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:47 WIB

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.995

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.995

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:47 WIB

Jangan Terkecoh Bandar, Investor Ritel Diingatkan Bahaya Broker Summary

Jangan Terkecoh Bandar, Investor Ritel Diingatkan Bahaya Broker Summary

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:40 WIB

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini, Dibanderol Rp 2,82 Juta/Gram

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini, Dibanderol Rp 2,82 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:34 WIB

IHSG Rebound Pagi Ini, Cek Saham yang Cuan

IHSG Rebound Pagi Ini, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:14 WIB

Cara Tarik Tunai GoPay di ATM BRI

Cara Tarik Tunai GoPay di ATM BRI

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:12 WIB

Rupiah Sudah Sentuh Rp17.000, Sinyal Waspada Buat Indonesia

Rupiah Sudah Sentuh Rp17.000, Sinyal Waspada Buat Indonesia

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:09 WIB