Suara.com - Salah satu rukun yang wajib dipenuhi oleh umat muslim di dalam Islam adalah menunaikan zakat. Penunaian zakat harta atau zakat mal ini terbagi dalam beberapa kategori, salah satunya adalah zakat hasil pertanian.
Mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia adalah petani, jadi setiap pemilik lahan pertanian diharapkan mengetahui dan paham cara menentukan zakat pertanian. Hasil pertanian yang harus keluarkan zakat adalah dari jenis makanan pokok yang biasa disebut dengan zakat hasil pertanian buah, panen, atau sayuran. Lantas, buah yang wajib dizakati apa saja?
Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-An’am ayat 141 yang artinya:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan pada fakir miskin)".
Baca Juga: Manisnya Bertani Melon dalam Green House di Magelang, Sekali Panen Hasilkan Rp15 Juta
Buah yang Wajib Dizakati
Untuk mengetahui jenis-jenis dari hasil panen pertanian apa saja yang wajib dibayarkan zakat, para petani bisa mengambil landasan atas pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ulama, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pendapat pertama, para ulama berpendapat bahwa ada empat macam hasil panen yang wajib untuk dibayarkan zakat, yaitu biji gandum (hinthah), gandum (sya’ir), kismis, dan kurma.
- Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa yang hasil panen yang diwajibkan untuk bayar zakat hanya hasil panen yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan seperti beras, gandum, jagung, dan kurma.
- Pendapat lainnya disampaikan oleh Imam Abu Hanifah, bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati adalah segala yang ditanam, baik itu buah-buahan, sayur-sayuran, maupun biji-bijian.
Baca Juga: 6 Tips Memilih Buah Semangka Terbaik yang Manis dan Segar
- Pendapat terakhir datang dari Imam Ahmad yang mengatakan bahwa hasil pertanian yang wajib dibayarkan zakat hanya hasil tanaman yang bisa disimpan atau ditakar.
Dalam menunaikan zakat hasil pertanian ini, pemilik hasil panen tidak bisa dengan asal membayarkan zakatnya. Jika dilihat dari pendapat mayoritas ulama, nisab zakat pertanian yaitu 5 (lima) wasaq. Untuk mengetahui detail tentang wasaq, 1 wasaq adalah setara dengan 60 sho’, sedangkan 1 sho’ disetarakan dengan 2,176 kg. Jadi, jika satuan wasaq dikonversi ke satuan kilogram perhitungannya adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika dibulatkan menjadi 653 kg gabah atau 524 kg beras.
Artinya, jika hasil panen yang terkumpul mencapai 5 wasaq atau setara dengan itu, maka diwajibkan bagi para pemilik panen untuk membayarkan zakatnya. Zakat hasil pertanian ini dapat diserahkan pada saat masa panen berlangsung, dan hasil dari pertanian tersebut wajib untuk ditunaikan zakatnya saat biji tanaman telah matang atau keras. Begitu pula dengan kurma dan anggur yang wajib dikeluarkan zakatnya pada saat dalam kondisi sudah pantas untuk dipanen.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama