Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 09 April 2023 | 11:18 WIB
Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya
Membeli rumah / menjual rumah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suatu saat Anda menjualnya dan berniat untuk membisniskan rumahnya hingga mendapat keuntungan tertentu. Maka pada saat itu, Anda sudah mulai melakukan usaha untuk memasarkan rumah dan statusnya sebagai barang dagangan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI