Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan kripto bukan sebagai alat pembayaran. Menurut dia, kripto merupakan komoditas, sehingga Perdagangannya ada di bawah kementerian perdagangan.
"Kripto tidak bisa digunakan untuk alat transaksi alat bayar" ujar Jerry Sambuaga dalam seminar nasional yang di gelar oleh IKA FH Usakti yang dikutip, Jumat (7/4/2023).
Jerry melanjutkan, saat ini sebanyak 16,3 juta investor yang ikut dalam perdagangan kripto. Selain itu, sebanyak 838 platform kripto yang terdaftar di Bappebti dan resmi diperdagangkan di Indonesia.
"Di mana, 10 diantaranya berasal dari indonesia atau produk dalam negeri," ucap dia.
Baca Juga: Hadiri WEF, Wamendag Paparkan Pengembangan Digitalisasi Perdagangan Indonesia
Jerry menambahkan, Kripto mengalami pertumbuhan signifikan, saat dirinya masuk di Kemendag. Sehingga, perlu sosialisasi agar tidak masyarakat yang dirugikan dengan keberadaan kripto .
Adapun, pada tahun 2020 perdagangan kripto mencapai Rp 64 triliun dan di awal tahun 2021 nilai transaksi iti melonjak hingga mencapai Rp 859,4 triliun.
Sementara, Dekan Fakultas Hukum Trisakti, Siti Nurbaiti, berharap mahasiswa bisa menjadi investor tapi juga menjadi mahasiswa yang dilindungi, oleh sebab itu perlu pengetahuan yang sangat cukup untuk menjadi investor kripto.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Trisakti Kadarsah Suryadi menyebut, topik ini sangat penting dalam kondisi terkini.
"Kita semua saat ini membahas perlindungan konsumen kripto, Saya kira ini sangat bagus karena kita langsing memikirkan perundang-undangannya," pungkas dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Lagi Cari 2 Calon Bos OJK Bidang Kripto dan Koperasi, Begini Kriterianya