Suara.com - IDSurvey atau Holding Jasa Survey mengajak BUMN lain agar ikut berperan aktif dalam program Dekarbonisasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat implementasi target Nationally Determined Contributions (NDC) dan tata laksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-6/MBU/12/2022 dalam mengakselerasi penyelenggaraan NEK sesuai Peraturan Perundang-undangan yaitu PERMEN LHK Nomor21 tahun 2022 dan PERMEN ESDM No. 16 tahun 2022.
"Dalam mendukung upaya Pemerintah tersebut, maka Kementerian BUMN menginisiasi pilot project yang melibatkan tujuh BUMN dan diharapkan sejak SE ini berlaku, seluruh BUMN aktif terlibat," ujar Wakil Menteri BUMNI Pahala Nugraha Mansury yang dikutip, Kamis (6/4/2023).
Maka, lanjut Pahala, untuk melaksanakan roadmap emisi GRK ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan BUMN terkait.
Baca Juga: Raup Cuan Lebih dari Rp2 Triliun, BUMN Semen Gelontorkan Ribuan Paket Sembako
"Melakukan perdagangan karbon dan mengutamakan perdagangan karbon (secara berurutan) dalam lingkup BUMN sesuai undang-undang, serta menetapkan referensi harga karbon di internal perusahaan sesuai rujukan harga karbon domestik/Internasional," katanya.
Berdasarkan pernyataan Kementerian BUMN, BUMN sesuai fungsinya dan sebagai pihak perpanjangan tangan pemerintah dalam mengakselerasi ekonomi dan membantu penguatan nasional dalam ketahanan energi, ketahanan pangan, serta ketahanan kesehatan juga berperan penting tidak hanya untuk bisnis melainkan untuk melayani masyarakat menindaklanjuti peraturan penurunan emisi karbon di seluruh BUMN.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Direktur Utama IDSurvey sekaligus PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Arisudono Soerono menyampaikan, IDSurvey telah siap membantu tujuh BUMN terkait melalui layanan carbon accounting, consulting, carbon monitoring, verification dan validation.
"Kami menyusun program dan roadmap dekarbonisasi termasuk melakukan verifikasi dan validasi agar karbon dapat diperdagangkan, salah satu implementasinya dengan melaksanakan Workshop hari ini," imbuhnya.
Melalui Workshop ini, lanjut Arisudono, beberapa peraturan terkait NEK bisa disosialisasikan dan menjadi ajang benchmarking untuk praktik terbaik yang bisa dijadikan inisiatif dalam implementasinya.
Baca Juga: Sejumlah UMKM Tanah Air Mejeng di Singapura
"Meskipun dekarbonisasi bukan hal yang baru, namun, kita perlu menyamakan persepsi terkait kerangka regulasi sehingga memiliki keseragaman interpretasi dan semangat kebersamaan dalam melakukannya," kata dia.
Arisudono berharap, melalui workshop ini, tidak hanya beberapa BUMN terkait saja yang bisa berpartisipasi aktif, namun juga seluruh BUMN yang sudah mendapat instruksi dari KemenBUMN untuk menyusun peta jalan emisi gas rumah kaca dari 2023 hingga 2030.