Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 12,02 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) hingga akhir batas pelaporan pada 31 Maret 2023.
Angka ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan SPT 2022.
Secara rinci, terdapat 11,38 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307 ribu SPT disampaikan secara manual.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.
Baca Juga: Hingga Akhir Maret 2023, Pajak Digital Tembus Rp11,7 Triliun
"Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh 2022 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen dan rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangannya yang dikutip Kamis (6/4/2023).
Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menyebut target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT.
Target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023.
Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2023 (batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2022 orang pribadi), Dwi mengimbau untuk segera melaporkannya.
Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang.
Baca Juga: Simak, Tata Cara Lelang Barang sitaan Eks Pejabat Direktrorat Jenderal Pajak
"Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap wajib pajak," katanya.