Suara.com - Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya memerlukan penyusunan regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, tetapi juga peningkatan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik.
Hal ini diungkapkan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang, saat menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3, Jakarta, Rabu-Kamis (5-6/4/2023).
"Karena seringkali luput dalam benak kita bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan terwujudnya pekerjaan layak, yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup pekerja serta pengusaha," kata Dirjen Haiyani.
Ia menambahkan, K3 di tempat kerja merupakan salah satu upaya perlindungan pekerja dalam menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat. Upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Kemnaker yaitu berupa penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker: Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Hak Setiap Warga Negara Indonesia
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengurus perusahaan dan pekerja tentang manfaat pelaksanaan K3, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas," ucap Dirjen Haiyani.
Ia lebih lanjut mengemukakan, berdasarkan data Sakernas 2020, struktur pasar kerja Indonesia di dominasi tenaga kerja dengan tingkat pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Tingkat pendidikan pekerja yang rendah tersebut merupakan tantangan bagi Ahli K3 dalam memberikan pemahaman K3 kepada pekerja karena diperlukan kemampuan untuk dapat mengerti berbagai akibat yang dapat terjadi pada dirinya maupun orang lain apabila tidak melaksanakan K3.
"Oleh karenanya, di setiap tempat kerja perlu ditempatkan seseorang yang memahami benar tentang K3 sebagai penggerak dan pembina kepada para pekerja bawahannya," ucap Dirjen Haiyani.
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto mengatakan, tujuan kegiatan ini dalam rangka peningkatan kompetensi Ahli K3; meningkatkan pemahaman regulasi dan kebijakan terbaru tentang K3 kepada para Ahli K3; dan melakukan penilaian kinerja Ahli K3.
Baca Juga: Rapat Kerja dengan Menaker, DPR Apresiasi Terbitnya Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI