Syarat Baru Calon Komisaris BUMN: Punya NPWP dan Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 05 April 2023 | 14:28 WIB
Syarat Baru Calon Komisaris BUMN: Punya NPWP dan Dilarang Rangkap Jabatan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memiliki syarat baru bagi para calon komisaris perusahaan BUMN, dia bilang syaratnya harus punya NPWP dan taat membayar pajak.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memiliki syarat baru bagi para calon komisaris perusahaan BUMN, dia bilang syaratnya harus punya NPWP, taat membayar pajak dan tidak sedang rangkap jabatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini resmi ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan mencabut beberapa aturan sebelumnya.

"Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir," tulis Pasal 18 ayat 1 huruf G beleid tersebut, dikutip Rabu (5/4).

Padahal, dalam aturan sebelumnya, tidak ada yang mengatur syarat memiliki NPWP dan taat dalam membayar pajak sebagai calon komisaris BUMN.

Baca Juga: Erick Dorong Produk UMKM Pilihan BUMN Sering Lakukan Pameran di Luar Negeri

Selain itu, ada syarat baru lainnya bagi calon komisaris BUMN yakni dilarang rangkap jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 huruf C Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang berbunyi:

Kemudian, di Pasal 18 ayat huruf E muncul aturan baru yang menyebut bahwa calon komisaris BUMN tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris.

"Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/anak perusahaan yang bersangkutan," tulis aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI