Suara.com - Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja yang tengah cuti melahirkan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Namun, besaran pemberian THR ditentukan dari masa kerja.
Seperti dikutip dari Instagram resmi Kemnaker @Kemnaker, THR diberikan diberikan kepada semua pekerja, termasuk bagi pekerja yang istirahat melahirkan atau cuti melahirkan.
"Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak yang bersangkutan sepanjang pekerja tersebut sudah memenuhi masa kerja satu bulan atau lebih," tulis Kemnaker, seperti dikutip, Rabu (5/4/2023).
Adapun, hak pekerja istirahat usai melahirkan tetap dapat upah dan THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Kemnaker Terus Berkomitmen Atasi Kesenjangan Keterampilan Global
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan pedoman terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan ke karyawan. Pedoman itu diatur dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh atau perusahaan
Menaker menegaskan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh.
"THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Kemudian, Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.
"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.
Baca Juga: Dear Pekerja! Ini Cara Lapor THR 2023 Belum Cair Via Online maupun Offline