112 Ton Barang Impor Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Rp17,4 Miliar

Selasa, 04 April 2023 | 13:00 WIB
112 Ton Barang Impor Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Rp17,4 Miliar
ilustrasi barang impor ilegal (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp17,4 miliar di Batam.

“Barang-barang tersebut telah terkumpul sejak 2018 sampai dengan 2022,” kata Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, seperti dikutip Selasa (4/4/2023).

Hanung mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Pedagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Polda Kepulauan Riau sehingga dapat dilakukan pemusnahan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal tersebut.

Menurutnya, barang-barang itu memiliki dampak yang nyata bagi pelaku UKM khususnya di sektor garmen.

"Kami baru-baru ini berdiskusi dengan UKM garmen, mereka biasanya dapat order pakaian menjelang hari raya. Tapi hari ini belum sama sekali ada pesanan. Ini dampaknya terasa," kata Hanung.

Lebih lanjut, setelah masifnya dilakukan pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini, diharapkan pasar daring atau e-commerce juga dapat menghentikan penjualan terhadap barang-barang tersebut.

"Konten yang memasarkan barang ilegal ini di media sosial dan e-commerce yang masih ditayangkan tolong dihentikan. Kami akan mengundang pelaku e-commerce pada Kamis besok bersama Bareskrim Polri untuk menghentikan penayangan konten yang mendorong kegiatan ini," kata Hanung.

Menurut Hanung, KemenKopUKM juga dikatakan akan memberikan solusi untuk para pelaku usaha yang memperjualbelikan barang-barang impor bekas ilegal agar dapat tetap berjualan.

"Selain pemusnahan ini, kami juga mengembangkan ekosistem pakaian dan tekstil. Kami tidak hanya menindak tapi ada solusi juga untuk mengalihkan pekerjaannya, kami juga bekerja sama dengan API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) untuk supply barang-barang dan dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaannya," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Kemenkeu hingga Kemenhub

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan melalui mesin penghancur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI