Luhut Umumkan Insentif PPN Beli Mobil Listrik Berlaku April Ini

Senin, 03 April 2023 | 09:58 WIB
Luhut Umumkan Insentif PPN Beli Mobil Listrik Berlaku April Ini
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/luhut.pandjaitan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembeliaan mobil dan Bus listrik.

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut dalam keterangannya yang dikutip, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Dikawal Menko Luhut Hingga Menhub Budi, Jokowi Resmikan KA Pertama di Sulawesi

Menurut dia, insentif ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan diskon kendaraan listrik sebagai langkah percepatan distribusi kendaraan sistem elektrik tersebut. Rencananya diskon atau subsidi senilai Rp7 juta akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023.

Subsidi ini diberikan kepada 200.000 unit motor listrik, sehingga hanya merek-merek tertentu yang memperoleh subsidi atau diskon dari pemerintah.

Baca Juga: Ogah Pakai Mobil Listrik Meski Ada Instruksi Jokowi, Heru Budi: Pj Gubernur Cukup Naik Innova

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI