Suara.com - Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani pemeriksaan perdana hari ini oleh Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka. Rafael telah ditetapkan tersangka terkait kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK sebelumnya sudah berkirim surat kepada Rafael untuk datang perihal pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 April," ujar Ali yang dikutip, Senin (3/4/2023).
Ali meminta Rafael Alun untuk hadir memenuhi pemanggilan KPK tersebut agar bisa memberikan keterangan sebagai tersangka kepada penyidik.
Baca Juga: Tidak Lapor Pajak Bisa Kena Sanksi? Begini Penjelasannya
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," kata dia.
Namun demikian, Ali juga tidak menutup hak-hak yang didapatkan Rafael dalam proses hukum yang dijalani.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," kata dia.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun.
Ali belum menjelaskan secara detail lokasi rumah Rafael yang digeledah, begitu juga dengan barang-barang yang ditemukan KPK.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Kepala Daerah hingga Pegawai Pajak yang Punya Harta Janggal
"Setiap perkembangan dari perkara ini, dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.
Berstatus tersangka, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.