Dinilai Pelanggaran Berat, Avsec Penjemput Bahar Smith di Bandara Disebut Pantas Dijatuhi Sanksi

Senin, 03 April 2023 | 08:23 WIB
Dinilai Pelanggaran Berat, Avsec Penjemput Bahar Smith di Bandara Disebut Pantas Dijatuhi Sanksi
Petugas AVSEC mencium tangan Habib Bahar bin Smith sembari membungkuk. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa terdapat 3 oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.

“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi.

Terkait dengan hal tersebut, pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan sanksi sudah pasti diberikan kepada personel bandara apabila diketahui telah melakukan pelanggaran prosedur saat bertugas.

Gerry mengatakan personel bandara termasuk avsec memiliki tupoksi dalam bertugas. AP II sendiri mengatakan ketiga avsec dimaksud meninggalkan area kerja tanpa melapor atasan untuk melakukan penjemputan dan pendampingan.

Baca Juga: Petugas Bandara Sambut Habib Bahar Usai Turun dari Pesawat, Denny Siregar: Kok Jadi Gak Profesional Begini

“Masalahnya bukan siapa yang dijemput dan didampinginya tetapi pelanggaran SOP yang dilakukan,” ujar Gerry.

Sementara sanksi yang diberikan kepada avsec, lanjut Gerry, merupakan ranah antara AP II dan harus sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI