Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menyampaikan bahwa Anas Urbaningrum, terpidana Korupsi Proyek Hambalang, dikabarkan akan bebas bulan April 2023. Tersiarnya kabar ini membuat kekayaan Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara pun turut mencuri perhatian masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Kunrat Kasmiri selaku Kepala Lapas Sukamiskin mengatakan mengenai kebebasan Anas Urbaningrum. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu adanya surat keputusan dari Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan).
Diketahui sebelumnya, Anas divonis kurungan penjara atas kasus korupsi proyek Hambalang dan kasus tindak pidana pencucian uang. Adapun vonis yang diberikan pada Anas tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 24 September 2014
Eks Ketua Umum Partai Demokrat ini divonis 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Menanti Hari Pembebasan Anas Urbaningrum 10 April, Eks Ketum Demokrat Yang Terbuang Karena Hambalang
Bukan hanya itu, Anas berkewajiban juga bayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS atas kasus korupsi penerimaan hadiah dari proyek-proyek pemerintah.
Bicara mengenai Anas Urbanginrum yang sebentar lagi akan bebas, harta kekayaannya pun tak luput menjadi perhatian masyarakat. Lantas, berapa harta kekayaan Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara? Berikut ini ulasannya.
Kekayaan Milik Anas Urbaningrum
Menurut LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK pada tanggal 28 Desember 2007. Laporan kekayaan tersebut menyebutkan bahwa harta kekayaan istri Anna Urbaningrum, Athiyyah Laila, yaitu Rp 2,2 miliar.
Sedangkan pada tahun 2005, dalam Laporan tersebut menyebutkan harta kekayaannya sebesar Rp1,1 miliar. Anas juga diketahui memiliki kekayaan berbentuk mata uang asing senilai USD2.300.
Adapun total harta kekayaan Anas yang dilaporkan terakhir ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yaitu Rp 2.236.936.452 dan USD2.300. Jumlah tersebut merevisi jumlah harta kekayaan sebelumnya yang sebesar Rp 1.173.539.962 dan USD2.300.
Diketahui bahwa kekayaan Anas ini berupa harta tidak bergerak yang meliputi tanah serta bangunan. Adapun untuk harta bergerak ini meliputi sebagai berikut:
Baca Juga: Hotman Paris Siapkan Bukti Penyebar Isu Raffi Ahmad Terlibat Kasus Korupsi di KPK
1. Alat transportasi mesin dan lainnya
2. Peternakan, perkebunan pertanian, perikanan, pertambangan, kehutanan, dan usaha lainnya
3. Logam mulia, batu mulia, dan barang antik.
Demikian ulasan mengenai kekayaan Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara yang pada tahun 2007 lalu menyentuh angka Rp 2.236.936.452 dan USD2.300 menurut LHKPN.
Saat ini, Anas sedang menunggu surat keputusan untuk bebas dari Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan).
Kontributor : Ulil Azmi