Tidak Lapor Pajak Bisa Kena Sanksi? Begini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 April 2023 | 13:43 WIB
Tidak Lapor Pajak Bisa Kena Sanksi? Begini Penjelasannya
ILUSTRASI-Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk wajib pajak badan sendiri tenggat waktu yang diberikan masih sampai tanggal 31 April 2023. namun demikian jika tidak segera melaporkan dan terlambat, atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunannya, ancaman sanksi juga diatur dalam regulasi yang berlaku.

Denda yang akan dikenakan mencapai angka Rp1.000.000. kemudian untuk sanksi pidana dan dendanya, adalah kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda sebanyak 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang terutang.

Untuk wajib pajak badan, nilainya akan cukup besar bukan?

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI