Tidak Lapor Pajak Bisa Kena Sanksi? Begini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 April 2023 | 13:43 WIB
Tidak Lapor Pajak Bisa Kena Sanksi? Begini Penjelasannya
ILUSTRASI-Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi telah resmi berakhir pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. Wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya bisa bernafas lega, karena proses tersebut telah selesai. Tapi apakah ada sanksi jika tidak lapor pajak di akhir periode pelaporan SPT tersebut?

Karena pelaporan pajak atau SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seorang wajib pajak, maka terdapat sanksi yang harus dihadapi jika tidak melaporkan hal tersebut. Sanksi ini sendiri tercantum dalam regulasi baku mengenai pajak, dan idealnya ditaati oleh setiap wajib pajak yang ada di Indonesia.

Sanksi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Denda Administrasi

Baca Juga: Aksi Keji Tentara Israel Serangan Gas Air Mata di Final Piala Liga Palestina, FIFA Tutup Mata atau Berani Beri Sanksi?

Sanksi pertama adalah terkait dengan denda administrasi yang harus ditanggung. Hal ini tercantum dalam regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, bahwa jika wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

2. Sanksi Pidana

Selain adanya denda administrasi, ada pula ancaman sanksi pidana yang harus dihadapi oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan. Sanksi pidana ini berupa denda dan kurungan penjara, antara 6 bulan hingga 6 tahun.

Sanksi pidana sendiri diberikan pada wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 39 Ayat 1 UU KUP yang berlaku di Indonesia.

Tidak berhenti disitu saja, terdapat denda pada sanksi pidana ini. Denda akan dikenakan berdasarkan jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayarkan. Ancaman denda bersama dengan sanksi pidana ini nilainya adalah 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang belum dibayarkan atau dilaporkan.

Baca Juga: Penyerangan Gas Air Mata di Laga Final Piala Liga Palestina, Apakah Israel akan Kena Sanksi FIFA?

Bagaimana dengan Wajib Pajak  Badan?

Untuk wajib pajak badan sendiri tenggat waktu yang diberikan masih sampai tanggal 31 April 2023. namun demikian jika tidak segera melaporkan dan terlambat, atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunannya, ancaman sanksi juga diatur dalam regulasi yang berlaku.

Denda yang akan dikenakan mencapai angka Rp1.000.000. kemudian untuk sanksi pidana dan dendanya, adalah kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda sebanyak 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang terutang.

Untuk wajib pajak badan, nilainya akan cukup besar bukan?

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI