Rafael Alun 12 Tahun Terima Gratifikasi, Kemenkeu Kalang Kabut

Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:52 WIB
Rafael Alun 12 Tahun Terima Gratifikasi, Kemenkeu Kalang Kabut
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi sejak 2011 atau 12 tahun terakhir.

Publik pun bertanya-tanya atas tudingan gratifikasi ini dan menilai bahwa sistem yang dibangun oleh Kemenkeu tidak berjalan dengan baik, karena praktik ini dilakukan hingga waktu yang lama.

Menanggapi hal ini Juru Bicara Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa sebetulnya Kemenkeu memiliki sistem pelaporan yang bisa digunakan baik oleh penerima atau pemberi gratifikasi yang disebutnya Whistleblowing System (WiSe).

Baca Juga: Artis R Terlibat Kasus Pencucian Rafael Alun Trisambodo, Petunjuk Mengarah ke Raffi Ahmad?

"Dengan sistem itu, apabila penerima mendapatkan gratifikasi dan itu tidak pantas, maka harus melaporkan," kata Yustinus di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Lantas apakah Rafael Alun melaporkan gratifikasi yang ia terima.

"Nanti kami cek (apakah RAT melaporkan gratifikasi), tapi kami sejauh ini belum melihat ada pelaporan itu," tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Rafael Alun telah menerima gratifikasi selama 12 tahun mulai dari 2011 hingga 2022.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Inisial R Terseret Kasus Rafael Alun, Kedekatan Raffi Ahmad dan Kakak Ipar Mario Dandy Diungkit Lagi

Dalam keterangannya, Ali mengatakan gratifikasi yang diterima Rafael Alun berupa uang dan barang mewah.

Namun, Ali belum mengungkapkan berapa besaran uang yang diterima Rafael Alun.

Ali menambahkan pihaknya telah menggeledah salah satu rumah Rafael Alun yang berlokasi di Jakarta Selatan.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka,” kata dia.

Tak hanya menggeledah, KPK turut menyita sejumlah barang mewah yang dijadikan bukti dalam penyidikan kasus Rafael Alun.

“Dalam penggeledahan ditemukan barang mewah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.

Pihaknya tidak menjelaskan secara detail, barang mewah yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rafael. KPK menyampaikan barang tersebut akan ditunjukkan kepada publik saat konferensi pers penahanan tersangka.

“Kami harap publik bersabar,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI