Jangan Lupa! Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Terakhir Hari Ini, Begini Caranya

Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:47 WIB
Jangan Lupa! Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Terakhir Hari Ini, Begini Caranya
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan. (Tangkapan Layar/DJP Online)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para Pekerja jangan lupa bahwa hari ini (31/3/2023) merupakan batas terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, batas waktu ini untuk wajib pajak orang pribadi.

Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk segera laporkan SPT-nya. Terdapat dua cara pelaporan SPT yaitu bisa langsung ke kantor pajak dan bisa melalui online atau e-filling.

Adapun, pekerja yang wajib lapor SPT Tahunan yaitu mereka yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pekerja jangan coba-coba dengan sengaja tidak melaporkan SPT. Pasalnya, ada sanksi yang akan melanda para pekerja ke depannya. Sanksi itu, tertuang dalam Undang-undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berikut cara Lapor SPT Tahunan Pribadi lewat online:

1. Siapkan data dan dokumen pendukung lainnya

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “Login”, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, klik Login

3. Pilih Menu Lapor, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Pilih Buat SPT

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak, Mau Denda Rp 100 Ribu atau Pidana 6 Tahun?

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI