Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan penolakan penawaran jual beli bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB) dengan batasan 15 persen untuk semua fraksi harga saham mulai tanggal 5 Juni 2023 dari saat ini yang sebesar 7 persen.
Mengutip keterangan resmi BEI yang dikutip Jumat (31/3/2023) langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian batasan persentase Auto Rejectioan Simetris yang akan berlaku efektif pada tanggal 4 September 2023.
Sehingga nantinya jika sudah berlaku fraksi harga Rp50 hingga Rp200 untuk batasan ARB dan ARA sebesar 35 persen. Sedangkan untuk fraksi harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000 berlaku batasan persentase 25 persen. Dan fraksi harga lebih dari Rp5000 berlaku batasan persentase 20 persen.
Kebijakan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka”.
Baca Juga: Sambut Akhir Pekan, IHSG Dibuka Ceria di Level 6.827 Pagi Ini
Selain itu, BEI juga akan menerbitkan kembali Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara jual kosong atau short sell melalui pengumuman buntu untuk berlaku efektif Senin, 3 April 2023.
Begitu juga dengan aturan jam perdagangan bursa yang akan mulai normal seperti sedia kala sejak tanggal 3 April 2023 nanti. Rinciannya, untuk pasar reguler Senin hingga Kamis sesi pra pembukaan 08.45 - 08.59. Sesi I mulai 09.00 - 12.00. Sedangkan kondisi pandemi 09.00-11.30. Sesi II 13.30 hingga 15.49.59.
Sedangkan kondisi saat ini, 13.30 hingga 14.59. Untuk sesi pra penutupan mulai 15.50 hingga 16.00.59. Untuk sesi pasca penutupan 16.01 hingga 16.15, sedangkan sebelum tanggal 3 April 2023, pukul 15.01 - 15.15.
Sementara jam perdagangan hari Jumat di pasar reguler sesi pra pembukaan tidak berubah, demikian juga sesi 1. Sesi II mulai 14.00 - 15.49.59 dari 13.30 - 14.49.59. Sesi pra penutupan 15.50 - 16.00.59 berubah dari 14.50 - 15.00.59. Sesi pasca penutupan 16.01 - 16.15 dari 15.01 - 15.15.
Pasar tunai hari Senin untuk sesi satu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 atau penutupan lebih lama 30 menit dari kondisi pandemi. Untuk hari Jumat jam perdagangan pasar tunai tidak berubah mulai 09.00 - 11.30.
Baca Juga: 61 Persen Pasokan Bitcoin di Genggaman Pemain Besar, Bagaimana Nasib Trader Kecil?
Pasar negosiasi hari Senin hingga Kamis sesi satu 09.00-12.00 atau penutupan sesi 1 lebih lama 30 menit dibanding jam perdagangan pandemi. Sesi II 13.30 - 16.30 atau penutupan lebih lama 60 menit ketimbang kondisi saat ini. Untuk hari Jumat, sesi satu tetap dimulai pukul 09.00 - 11.30. Sedangkan sesi II mulai 14.00 - 16.30 dari kondisi saat ini, 13.30 - 15.30.