Gerakan BBI dan BBWI Permudah Izin Usaha Serta Mendorong Daya Saing UMKM

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 31 Maret 2023 | 05:28 WIB
Gerakan BBI dan BBWI Permudah Izin Usaha Serta Mendorong Daya Saing UMKM
Forum Digitalk bertema: “Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing”.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), diperlukan penguatan usaha dalam negeri dan ketersediaan produk lokal. Salah satunya dengan melibatkan UMKM yang perlu didukung pemerintah lewat kemudahan perizinan usaha.

Untuk itu, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Road to BBI Kaltara 2023 - Forum Digitalk bertema: “Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing”.

Birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja. Melalui sistem digital yaitu Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM kini dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Sehingga, perizinan tunggal Nomor Izin Berusaha (NIB) dapat didaftarkan para pelaku UMKM menggunakan gawai.

"Hari ini, harapan kita, dapat memberikan dampak pada seluruh UMKM yang ada, semoga nanti NIB akan memberikan dampak yang luas, hingga bisa mencapai 1.000 NIB UMKM di Kaltara,” ujar Direktur IKPM Kementerian Kominfo Septriana Tangkary dalam keterangannya, ditulis Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Menteri Teten Ingin Segera Hapus Kredit Macet UMKM

Septriana juga berharap para pelaku UMKM mulai memasarkan produk lewat platform digital. Para pelaku UMKM diajak untuk bersikap kreatif dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Keterlibatan UMKM sangatlah penting, mengingat perannya yang besar pada Pendapatan Domestik Bruto nasional dan penyerapan tenaga kerja. 

Selaras dengan misi Provinsi Kalimantan Utara dalam mengembangkan UMKM, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Suriansyah, menuturkan bahwa kegiatan ini diharapkan bisa menjadikan UMKM dan pelaku koperasi bisa beralih ke digital untuk bisa semakin bersaing di lokal dan bisa go international. 

“Mudah-mudahan lewat Pergub 21 dan 25, soal batik khas daerah dan pangan daerah, itu juga disambut baik oleh seluruh insan yang ada di Kalimantan Utara. Tidak hanya pemerintah, tapi seluruh masyarakat bisa menggunakan pakaian khas dan mengonsumsi pangan lokal Kalimantan Utara. Kami dari Pemprov Kalimantan Utara akan mendukung agar semua UMKM dan koperasi bisa masuk ke ranah digital,” Suriansyah menambahkan.

Sehubungan dengan dukungan mengembangkan usaha lewat platform digital, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Wahyu Indra Sukma menjelaskan soal pengembangan UMKM Bank Indonesia yang dilakukan melalui Korporatisasi, Kapasitas, dan Pembiayaan untuk mendorong UMKM berdaya saing dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. 

“Kami ingin mengembangkan UMKM melalui akselerasi digitalisasi, karena tidak bisa dipungkiri saat ini era digital yang mendukung perluasan akses pasar ekspor untuk mendukung UMKM semakin naik kelas,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Inilah Potensi UMKM Desa Cibeureum Ciamis

Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Dendy Apriandi menjelaskan bahwa secara umum mekanisme penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tidak mengalami perubahan secara substansi. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih dilakukan penyempurnaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha KBLI yang dijadikan sebagai dasar penanaman dalam sistem OSS Berbasis Risiko.

“Pemerintah memberikan kemudahan untuk UMKM khususnya resiko rendah dapat perizinan tunggal langsung mendapatkan SNI, SJPH dan NIB. Pelaku usaha akan difasilitasi dan dibina oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam penerbitan SNI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penerbitan Sertifikat Halal,” ujar Dendy, yang turut menegaskan bahwa sertifikasi halal untuk UMKM tidak dikenai biaya apapun.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan sosialisasi terkait izin usaha maupun Perppu Cipta Kerja secara lebih luas, efisien dan dapat disasar kepada berbagai lapisan masyarakat. Forum ini juga dihadiri sekitar 300 peserta, baik secara luring maupun daring yang melibatkan para stakeholder yang terlibat dalam industri UMKM mulai dari pemerintah dan para pelaku UMKM Tarakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI