Suara.com - Pembiayaan kesehatan yang efektif, sangat krusial dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Diskusi Publik bertajuk Ragam Masalah Sumber Pembiayaan Kesehatan di Daerah yang diselenggarakan Ombudsman RI, mengungkapkan perlunya dukungan seluruh Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan dalam pembiayaan kesehatan yang efektif sehingga dapat meningkatkan akses dan mutu layanan kepada masyarakat khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kunci dari pembiayaan kesehatan yang efektif adalah bagaimana menyeimbangkan antara cakupan manfaat, sistem pembayaran, administrasi serta mutu layanan seperti yang saat ini diimplementasikan melalui Program JKN. Kini yang perlu dilakukan adalah bagaimana seluruh pihak mendukung Program JKN agar berjalan efektif dan tetap mengedepankan mutu layanan,” kata Ghufron.
Ghufron juga menjelaskan, melalui integrasi pembiayaan kesehatan ke dalam Program JKN, Pemerintah Daerah dapat mengefektifkan pembiayaan kesehatan di wilayah masing-masing. Presiden RI juga melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, sudah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang belum terdaftar. Pemerintah daerah juga harus memenuhi dan menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas kesehatan di wilayahnya.
“Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi yang mendukung pemenuhan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan, termasuk monitoring dan evaluasi bersama dari tingkat pusat hingga daerah yang berkelanjutan,” kata Ghufron.
Baca Juga: Ridwan Kamil Salah Gunakan Wewenang hingga Guru Honorer Cirebon Dipecat? Ini Kata Ombudsman RI
Sampai dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Sebanyak 22 Provinsi dan 334 Kabupaten/Kota pun telah mengintegrasikan pembiayaan kesehatan melalui Program JKN.
“Kami berharap dengan percepatan UHC yang didukung oleh Pemerintah Daerah, dapat memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pembiayaan kesehatan pun akan lebih efektif,” tambah Ghufron.
Senada dengan Ghufron, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan game changer dalam sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Program ini mendorong dan membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang mungkin dulu sangat terbatas pada masalah biaya.
“Namun masih terdapat tantangan khususnya terkait pengawasan yang jelas atas kewajiban Pemda dalam memenuhi target minimal alokasi 10% dari APBD untuk membiayai kesehatan. Alokasi ini diharapkan dapat efektif memenuhi kebutuhan kesehatan di Indonesia,” kata Robert.
Robert juga mengungkapkan Pemerintah Daerah agar dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022. Selain itu diperlukan pemantauan yang ketat terhadap biaya manfaat yang disalurkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan dalam bentuk kapitasi kepada pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun biaya klaim INA-CBs pada rumah sakit.