Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah dan valuta asing bagi bank umum. Besarannya tetap 4,25% untuk Rupiah dan 2,25% untuk valas.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Maret 2023 sampai 31 Mei 2023," tulis Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS, Priyanto B. Nugroho, Kamis (30/3/2023).
Priyanto menyampaikan, LPS akan mengevaluasi kembali tingkat bunga penjaminan itu setiap bulan.
Selain itu, meminta perbankan wajib menempatkan pengumuman dan informasi tentang maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS pada seluruh kantor bank. Sehingga bisa dengan mudah diketahui nasabah.
Baca Juga: Menkop Minta Kredit Macet UMKM Dihapus, Mungkinkah?
Selain itu, perbankan juga harus memastikan transparansi dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan.
Di sisi lain, LPS juga tidak mengubah tingkat penjaminan bagi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk periode 1 Maret 2023 hingga 31 Mei 2023. Besarannya tetap 6,75%.