Menkop Minta Kredit Macet UMKM Dihapus, Mungkinkah?

Kamis, 30 Maret 2023 | 09:30 WIB
Menkop Minta Kredit Macet UMKM Dihapus, Mungkinkah?
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta perbankan untuk memberikan keringan bagi UMKM. Salah satunya menghapus catatan kredit macet UMKM yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Apalagi dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

"Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM," ujar Teten seperti dikutip, Kamis (30/3/2023).

Menurut dia, selama pandemi COVID-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

Baca Juga: Emiten Semen Baturaja Raih Kredit Sindikasi Rp 901 Miliar dari 4 Bank

"Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar, hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet," jelas Teten.

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan, Teten Bilang, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Dia juga menegaskan pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.

"Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama," imbuh Teten.

Baca Juga: Majukan UMKM, GMC Sinjai Gelar Pelatihan Jadi Barista

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI