Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak, Mau Denda Rp 100 Ribu atau Pidana 6 Tahun?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 07:00 WIB
Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak, Mau Denda Rp 100 Ribu atau Pidana 6 Tahun?
Warga mennunggu untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto] - ilustrasi sanksi tak lapor SPT Tahunan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wajib pajak cukup melengkapi berkas yang diperlukan dalam pelaporan online tersebut, dan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan cepat dan praktis.

Untuk wajib pajak yang masih mau datang ke Kantor Pelayanan Pajak, maka urusan pelaporan pajak juga tetap dapat dilakukan. Sama halnya dengan e-FIling, wajib pajak perlu melengkapi berkas dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan lapor pajak ini.

Itu tadi sekilas mengenai sanksi tak lapor SPT Tahunan yang bisa diberikan pada wajib pajak. Maka dari itu, ingat untuk lapor pajak, dan cermati setiap ketentuannya sekarang juga!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI