Suara.com - Periode pelaporan SPT Tahunan mendekati tenggat waktunya, dan himbauan untuk lapor SPT terus dilakukan. Hal ini juga didukung dengan sosialisasi sanksi tak lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak, yang bisa berupa denda.
Pelaporan SPT Tahunan sendiri sifatnya wajib, dan memiliki sanksi denda. Bahkan jika pelaporan tidak dilaksanakan, seorang wajib pajak dapat berhadapan dengan hukum pidana. Apa saja sanksi tak lapor SPT tahunan?
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Jika mengacu pada regulasi yang berlaku seperti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seorang yang memiliki kewajiban melaporkan pajak adalah orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan masih menjadi Wajib Pajak.
Baca Juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sampai Kapan? Ini Jadwal WP Orang Pribadi dan Badan
Berdasarkan aturan tersebut, Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima denda dengan besaran tertentu, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut.
Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan adalah Rp 1.000.000.
Selain sanksi berupa denda, ada pula sanksi berupa pidana yang bisa dihadapi oleh wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan. Sanksi pidana ini diberikan untuk wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Untuk sanksi pidananya sendiri diatur dalam pasal 39 Ayat 1 UU KUP.
Sanksi pidana yang diberikan adalah paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain sanksi pidana, wajib pajak tersebut juga akan dikenai denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkan atau kurang bayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pelaporan SPT Itu Mudah
Baca Juga: Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Untuk melaporkan SPT Tahunan sendiri, sebenarnya wajib pajak telah dipermudah dengan ketersediaan sistem e-Filing. Sistem ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk mengakomodir pelaporan SPT secara online melalui sistem yang disediakan.
Wajib pajak cukup melengkapi berkas yang diperlukan dalam pelaporan online tersebut, dan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan cepat dan praktis.
Untuk wajib pajak yang masih mau datang ke Kantor Pelayanan Pajak, maka urusan pelaporan pajak juga tetap dapat dilakukan. Sama halnya dengan e-FIling, wajib pajak perlu melengkapi berkas dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan lapor pajak ini.
Itu tadi sekilas mengenai sanksi tak lapor SPT Tahunan yang bisa diberikan pada wajib pajak. Maka dari itu, ingat untuk lapor pajak, dan cermati setiap ketentuannya sekarang juga!
Kontributor : I Made Rendika Ardian