Suara.com - Para pensiunan PNS menjadi salah satu yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Setidaknya para pensiunan akan mendapatkan THR pada 4 April 2023 mendatang.
"Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Adapun, komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Mengacu dari komponen itu, maka para pensiunan akan mendapatkan THR mulai dari gaji pokok pensiun dan tunjangan melekat yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Baca Juga: Intip Besaran THR yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin
Sementara, untuk besaran gaji pensiunan PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.'
Untuk diketahui, THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai.
Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS
- Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS Tahun 2023, Ini Rinciannya