Suara.com - Para pensiunan PNS menjadi salah satu yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Setidaknya para pensiunan akan mendapatkan THR pada 4 April 2023 mendatang.
"Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Adapun, komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Mengacu dari komponen itu, maka para pensiunan akan mendapatkan THR mulai dari gaji pokok pensiun dan tunjangan melekat yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Sementara, untuk besaran gaji pensiunan PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.'
Untuk diketahui, THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai.
Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS
- Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Baca Juga: Intip Besaran THR yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin