Intip Besaran THR yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi
Intip Besaran THR yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin
Presiden Jokowi buka suara soal penolakan timnas Israel di Piala Dunia U-20 melalui tayangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/3/2023).

Pemberian THR ini juga berlaku bagi pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Maruf Amin dan jajaran menteri.

Dengan adanya besaran itu, maka selama sebulan presiden akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 menjadi Rp 62.740.000/bulan. Kemudian, gaji yang didapatkan wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 menjadi Rp 42.160.000/bulan.

Maka dari itu, besaran THR yang didapatkan Presiden Jokowi sebesar Rp 62.740.000, dan THR Wapres Maruf Amin sebesar Rp 42.160.000.

Komentar