Suara.com - Pemerintah memastikan semua abdi negara ASN, TNI/Polri), dan pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13. Pemberian THR ini juga berlaku bagi pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Maruf Amin dan jajaran menteri.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dari sisi THR, para ASN dan pejabat akan mendapatkan gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan.
Lantas berapa THR yang didapatkan Jokowi dan Maruf Amin?
Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS Tahun 2023, Ini Rinciannya
Untuk diketahui, gaji pokok yang didapatkan presiden dan wakil presiden tertuang Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam beleid itu, pada pasal 2 ayat (1) diterangkan bahwa gaji pokok presiden besarannya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan, pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok wakil presiden besarannya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Kemudian, pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Dalam hal ini, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara yaitu gaji pokok Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA yang sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Jika dihitung, maka presiden akan mendapatkan gaji 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000/bulan. Sementara, wakil presiden akan mendapatkan gaji 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Baca Juga: PNS Protes THR Tukinnya Hanya 50 Persen, Sri Mulyani Buka Suara
Selanjutnya, seperti Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Dalam pasal 1 ayat (2) pada Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapat presiden sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Dengan adanya besaran itu, maka selama sebulan presiden akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 menjadi Rp 62.740.000/bulan. Kemudian, gaji yang didapatkan wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 menjadi Rp 42.160.000/bulan.
Maka dari itu, besaran THR yang didapatkan Presiden Jokowi sebesar Rp 62.740.000, dan THR Wapres Maruf Amin sebesar Rp 42.160.000.