Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenapa tunjangan kinerja (tukin) di komponen pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini masih diberikan 50 persen bukannya full 100 persen.
Diketahui komponen THR pada tahun ini berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sri Mulyani mengatakan, walaupun kasus Covid-19 semakin terkendali di tahun ini dibanding tahun 2022, ada faktor ketidakpastian ekonomi global yang mesti diwaspadai.
"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: PNS Hanya Dapat Tunjangan Kinerja 50 Persen, Profesi Ini Masih Menarik?
Sehingga kata dia kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023.
Sri Mulyani pun bercerita bahwa pada tahun 2020, sebagai respon terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.
Komponen THR dan Gaji ke- 13 pada 2020 pun hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Kemudian pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Sehingga THR dan Gaji 13 pada tahun tersebut diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Sedangkan komponen THR dan Gaji ke-13 pada 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Beda Komponen THR Saat Ini dan Era Covid-19
Sementara memasuki tahun 2022, ancaman Covid-19 mulai terkendali. Tapi Indonesia masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 sama dengan tahun 2021.
"Namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja," ucapnya.
Alih-alih bersyukur atas THR dan sejumlah komponen tunjangan yang diberikan pemerintah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini justru protes dikolom komentar akun Youtube Kementerian Keuangan.
Mereka protes kenapa komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) tidak diberikan 100 persen melainkan hanya 50 persen saja.
"Alhamdulilah dapat 50 persen. Lebaran tahun ini jadi bisa makan wiskas lagi. Bisa pulang kampung naik kapal. Semoga sampai pas Lebaran Idul Adha. Amin. Terima kasih Kemenkeu," tulis salah satu akun tersebut.
"Gimana mau pulih ekonomi piye toh, ditahan-tahan terus kerja dan normal pupek, kalau satkernya bisa bayar tunjangan kinerja 100 persen kenapa haru dibatas? Kalian luar biasa," sebut komentar akun yang lain.
"Pandemi kok gak kelar-kelar, THR terus-terusan 50 persen. Biar adil sama ratakan tukin K/L lain dengan Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak sama Ditjen Bea Cukai. Kemenkeu Jangan merasa duit negara kayak duit nenek moyangnya aja," komentar akun yang lainnya.
"Hadeh. THR tukin 50 persen lagi padahal udah tiga kali lebaran. Semua harus sama ya jangan sampai tiba-tiba ada kabar lembaga tertentu ternyata ada yang beda," kata akun yang lainnya.