Suara.com - Pemerintah belum memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh pada tahun ini kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dikarenakan pemulihan ekonomi yang masih mengalami ketidakpastian karena tantangan global.
Salah satu komponen THR yang belum full pemberiannya adalah soal Tunjangan Kinerja atau Tukin yang hanya sebesar 50 persen.
Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan konfrensi pers THR dan Gaji 13 buat para abdi negara tersebut secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Alih-alih bersyukur atas THR dan sejumlah komponen tunjangan yang diberikan pemerintah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini justru protes di kolom komentar akun Youtube Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Beda Komponen THR Saat Ini dan Era Covid-19
Mereka protes kenapa komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) tidak diberikan 100 persen melainkan hanya 50 persen saja.
"Alhamdulilah dapat 50 persen. Lebaran tahun ini jadi bisa makan wiskas lagi. Bisa pulang kampung naik kapal. Semoga sampai pas Lebaran Idul Adha. Amin. Terima kasih Kemenkeu," tulis salah satu akun tersebut.
"Gimana mau pulih ekonomi piye toh, ditahan-tahan terus kerja dan normal pupek, kalau satkernya bisa bayar tunjangan kinerja 100 persen kenapa haru dibatas? Kalian luar biasa," sebut komentar akun yang lain.
"Pandemi kok gak kelar-kelar, THR terus-terusan 50 persen. Biar adil sama ratakan tukin K/L lain dengan Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak sama Ditjen Bea Cukai. Kemenkeu Jangan merasa duit negara kayak duit nenek moyangnya aja," komentar akun yang lainnya.
"Hadeh. THR tukin 50 persen lagi padahal udah tiga kali lebaran. Semua harus sama ya jangan sampai tiba-tiba ada kabar lembaga tertentu ternyata ada yang beda," kata akun yang lainnya.
Baca Juga: 5 Tips Mengelola THR agar Tidak Habis begitu Saja, Harus Cermat dan Bijak!