Suara.com - Pemerintah berencana untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 4 April 2023 mendatang, pemberian THR pada lebaran kali ini sangat berbeda dengan era Covid-19 sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian THR tahun ini akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan lain.
Komponen THR diatas tentu jauh berbeda dengan komponen THR di era Covid-10, dimana pada awal Covid-19 melanda di 2020 THR hanya diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan saja. Sementara komponen tunjangan kinerja dihapus dari dasar perhitungan pemberian THR PNS.
Sejumlah komponen THR yang dihapus karena saat pandemi kondisi ekonomi porak-poranda dimana pendapatan maupun penerimaan pajak melorot tajam.
Baca Juga: 5 Tips Mengelola THR agar Tidak Habis begitu Saja, Harus Cermat dan Bijak!
"Keuangan negara merosot tajam dan prioritas penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi serta menjaga daya masyarakat," katanya Sri Mulyani dalam konfrensi persnya secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Sementara itu untuk 2021, karena kondisi ekonomi dan pandemi sudah mulai membaik, dimana THR diberikan kepada seluruh PNS dan pensiunan dengan komponen; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.
Pada 2022, THR juga diberikan kepada PNS dengan besaran sama dengan 2021. Meski sama, pada 2022 kemarin pemerintah menambahkan komponen tunjangan kinerja dalam sebesar 50 persen dalam THR PNS.
"Karena meski kita melihat pemulihan ekonomi baik dan covid terkendali, tapi ada guncangan dari melonjaknya harga minyak yang memicu lonjakan subsidi BBM listrik. Sebab itu tahun lalu THR dan gaji 13 disamakan dengan 2021," katanya.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Online untuk Persiapan THR Lebaran