Gaji ke-13 Buat PNS Bakal Dibayarkan Pada Juni 2023

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:41 WIB
Gaji ke-13 Buat PNS Bakal Dibayarkan Pada Juni 2023
Konfrensi Pers THR dan Gaji ke-13
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) akan dibayarkan pada bulan Juni 2023.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

"Dalam PP 15/2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dalam konfrensi persnya secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Secara besaran, Sri Mulyani mengatakan komponen gaji ke-13 akan sama dengan THR tahun ini sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

Baca Juga: THR untuk PNS Tahun Ini Banyak Plus-plusnya, Sebanding dengan Kerjanya?

Seperti halnya tunjangan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.

Ia menambahkan lebih detail pelaksanaan gaji ke-13 akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP 15/2023," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI