Suara.com - Enak betul jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) mereka pada perayaan Idul Fitri tahun ini akan diberikan secara full dan banyak plus-plusnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan besaran THR PNS tahun ini akan diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan melekat pada gaji dari masing-masing PNS.
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Tak sampai disitu saja, para PNS ini juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) mereka.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 PNS, Catat Tanggalnya, Bakal Dibayar Penuh?
"THR tahun ini juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," katanya.
Kebijakan THR ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023. Sri Mulyani mengatakan THR bisa mulai dicairkan H-10 lebaran atau 4 April mendatang.
THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.