Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka akan cair pada H-10 lebaran atau 4 April mendatang.
Ia menambahkan THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (29/3/2023)
Ia menambahkan THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Baca Juga: Perusahaan Jangan Coba-coba Tahan THR Karyawan, Sanksinya Berat
"THR yang tadi terdiri dari gaji tadi juga diberikan kepada PNS daerah dan bagai instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah," katanya.
THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai.
Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.