THR Tidak Hanya untuk Pegawai Tetap, Ini Daftar Penerimanya

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:17 WIB
THR Tidak Hanya untuk Pegawai Tetap, Ini Daftar Penerimanya
Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. THR ini diberikan berdasarkan Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh atau perusahaan.

THR ini juga diberikan kepada pekerja yang berhak. Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan THR?

Menurut Menaker, THR ini dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus. Atau bisa juga THR dibayarkan ke pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas ini mau saya garisbawahi termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: THR Buat ASN Dipastikan Cair 5 Hari Sebelum Lebaran

Adapun, besaran pemberian THR ini tergantung pada masa kerja seseorang. Contohnya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, amak akan mendapatkan THR secara proposional.

"Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besarnya upah satu bulan," imbuh Ida.

Menaker menegaskan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh.

"THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Bakal Bayar Full, Catat Jadwal Pembayaran THR dari Pengusaha

Kemudian, Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.

"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI