Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan pedoman terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan ke karyawan. Pedoman itu diatur dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh atau perusahaan
Menaker menegaskan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh.
"THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Kemudian, Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.
Baca Juga: THR Buat ASN Dipastikan Cair 5 Hari Sebelum Lebaran
"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.
Sebelumnya, Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR akan dibayarkan penuh. Artinya, THR kepada karyawan tidak lagi dipotong seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Menurut saya THR sudah bisa cair semua," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi yang dikutip, Selasa (28/3/2023).
Terkait tanggal pencairan, Hariyadi memperkirakan, THR akan dibayarkan pengusaha rata-rata pada H-7 lebaran. "Tanggal 17-18 April itu sudah terbayarkan semua," ucap dia.
Baca Juga: Bakal Bayar Full, Catat Jadwal Pembayaran THR dari Pengusaha