Pekerja Usia di Atas 56 Tahun Dihimbau Segera Cairkan JHT

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 08:18 WIB
Pekerja Usia di Atas 56 Tahun Dihimbau Segera Cairkan JHT
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? (BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara Sunardy Syahid menghimbau para peserta jaminan sosial tersebut yang berusia 56 tahun segera mengajukan klaim dana jaminan hari tua (JHT).

"Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun, sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya," kata dia di Manado, Rabu (29/3/2023).

Hal tersebut ia sampaikan, karena JHT merupakan hak para pekerja, sedangkan jaminan itu akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaat secara optimal dapat dirasakan peserta BPJAMSOSTEK sebagai persiapan menjalani kehidupan pada masa tua.

Ia menjelaskan tujuan program JHT sebagai pengganti terputus penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

Baca Juga: Hasil Investigasi Sementara, Kebocoran Data Bukan Bersumber dari BPJamsostek

Lebih jauh, menurutnya, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

Peserta, katanya, bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan atau datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen syarat, yaitu KTP dan kartu peserta BPJAMSOSTEK.

"Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJAMSOSTEK tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI