Suara.com - Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyebut kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memberikan kepastian jaminan kesehatan serta melindungi perekonomian masyarakat dari risiko finansial akibat biaya pelayanan di fasilitas kesehatan.
Dirinya menilai, saat ini untuk mengakses pelayanan kesehatan membutuhkan biaya yang sangat besar. Untuk itu, dirinya mendorong setiap penduduk wajib terdaftar dalam Program JKN, karena program tersebut diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat.
“Cukup dengan memastikan kepesertaannya aktif, maka peserta dapat langsung dilayani dengan maksimal. Untuk peserta mandiri juga jangan lupa untuk membayar iuran JKN tepat waktu. Kalau kita sehat harus bersyukur, artinya iuran kita akan diperuntukkan bagi peserta lain yang sedang sakit. Jadi sebenarnya kita sudah membantu satu sama lain melalui program ini,” kata Felly dalam kegiatan Sosialisasi Program JKN di Manado, Senin (27/3/2023).
Felly menegaskan, bagi masyarakat yang tidak mampu, maka kepesertaannya JKN nya dapat didaftarkan oleh pemerintah menjadi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan memanfaatkan anggaran yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Jangan sampai kita daftar sebagai peserta PBI padahal status kita mampu, itu artinya kita sudah mengambil hak orang lain,” tegas Felly.
Selain itu, Felly juga mengatakan akses pelayanan pada Program JKN semakin mudah, salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur praktis yang dapat memudahkan peserta termasuk masyarakat, antara lain fitur untuk perubahan data peserta, perubahan fasilitas kesehatan secara mandiri dan fitur-fitur lainnya. Melalui Aplikasi Mobile JKN, maka semua dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
“Ayo download Mobile JKN di gadget kita masing-masing untuk menikmati kemudahan layanan Program JKN,” ajak Felly.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan, BPJS Kesehatan sebagai badan yang menyelenggarakan Program JKN semakin baik. Bersama mitra fasilitas kesehatan, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN terus dikembangkan.
Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan telah mengatur berbagai ketentuan dan menjadi komitmen fasilitas kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan yang berkualitas. BPJS Kesehatan juga telah menindaklanjuti usulan dan masukan dengan menyediakan sarana penyampaian keluhan peserta di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Sampaikan Petitum di Sidang MK, DPR Nilai Perkara Pengujian Perppu Cipta Kerja Tidak Relevan
“Apabila di lapangan ditemui adanya diskriminasi, maka masyarakat harus segera melapor ke petugas BPJS Kesehatan yang ada di poster BPJS Satu atau melalui fitur pengaduan layanan JKN di Aplikasi Mobile JKN, untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Felly.