Begini Perhitungan Besaran THR yang Didapatkan Pekerja

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:27 WIB
Begini Perhitungan Besaran THR yang Didapatkan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.

"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI