Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM bakal segera membatasi brand impor masuk ke pasar Indonesia, hal ini demi memperangi impor baju bekas yang kian marak.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, bahwa upaya tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berjualan di pasar domestik.
Menteri Teten menuturkan, saat ini para pelaku UMKM dinilai sulit bersaing dengan produk-produk impor, seperti thrifting ilegal, sampai yang legal.
"Kita juga membicarakan pentingnya ada restriksi, atas masuknya produk impor sehingga produk dalam negeri atau UMKM yang memang ada di pasar lokal tidak terganggu dengan adanya produk impor," ujar Menteri Teten dalam konfrensi persny yang dikutip Selasa (28/3/2023).
Dia menambahkan, pembatasan terkait produk dari brand impor sedang dalam pembahasan.
Sebab, menurutnya, saat ini pasar industri fashion di dalam negeri masih dibanjiri oleh produk impor, bahkan untuk produk impor yang ilegal porsinya 31 persen.
"Ini perlu kita atur, kita jangan biarkan pasar kita begitu mudah dimasuki oleh mereka, tadi saya ibaratkan tentang sawit yang dihambat oleh isu lingkungan, masa kita cukup leluasa memasukan produk impor kesini," ujarnya.
Adapun Kemenkop UKM memilih usulan Restriksi dengan tujuan memberikan pasar dalam negeri kepada pelaku UMKM lokal.
Mengingat, beberapa industri seperti tekstil pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, mengalami permintaan dari pasar ekspor.
Baca Juga: Lindungi Petani, Kementan Perketat Pengawasan Peredaran Pupuk dan Pestisida Palsu
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Bulan Februari 2023 nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar 21,4 miliar dolar AS, turun 4,15 persen dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom).