Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengeluarkan aturan baru terkait direksi yang merangkap jabatan. Dalam aturan baru itu, Direksi BUMN yang merangkap jabatan menjadi komisaris di anak usah tidak lagi lagi mendapatkan penghasilan atau remunerasi ganda.
Aturan ini, menjadi salah satu peraturan Menteri BUMN atau Omnibus BUMN yang mengatur single income direksi BUMN.
"Jabatan rangkap di komisaris di bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata yang dikutip, Selasa (28/3/2023).
Meski demikian, dalam aturan terbaru itu, direksi BUMN tetap boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha. Hanya saja, tidak diperkenankan menjadi komisaris utama.
Baca Juga: 4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah Lapor LHKPN
Selain itu, syarat-syarat direksi mendapatkan tantiem juga disesuaikan. Awalnya, tantiem bisa didapat jika perusahaan mendapatkan opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP), tetapi kini syaratnya harus wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," imbuh dia.
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PER-3/MBU/03/2023. Tedi menambahkan, latar belakang dalam Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan Peraturan Menteri yang sinkron dan harmonis untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa peraturan BUMN terkait ke dalam satu Peraturan Menteri yang komprehensif.
Peraturan Menteri ini terdapat muatan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN, pengaturan milienial direksi, talenta direksi BUMN, single income direksi dan aturan penundaan/penarikan kembali tantiem.
"Terkait SDM, ini merupakan bagian dari kerangka besar untuk memperkokoh pondasi BUMN agar bisa berkembang dan berkelanjutan," pungkas Tedi.
Baca Juga: Bos MIND ID Dipanggil Satgas BLBI, Terkait Kasus di BUMN?