Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku kesulitan menemukan alat bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT), padahal Rafael sendiri sudah mendapatkan label merah sejak tahun 2020.
"RAT di kita itu merah, dia termasuk pegawai high risk. Merah itu sejak 2020, RAT dipindah dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Kabag Umum (Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II)," Ungkap Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang dikutip Selasa (28/3/2023).
Awan pun bilang hingga saat ini dirinya belum bisa mendapatkan bukti yang kuat terkait kasus Rafael.
"RAT ini sudah ada informasi-informasi, cuma memang pada saat itu sampai kemarin kita belum dapat suatu bukti yang kuat terkait pelanggarannya," imbuhnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD dan Sri Mulyani Menipu Seluruh Rakyat, Nasibnya Berakhir Begini
Tak hanya itu dirnya juga mengakui bahwa dengan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael bernama Mario Dandy Satrio kepada putra petinggi GP Ansor, David, hingga aksi pamer Rubicon pada tahun ini baru menjadi trigger pihaknya untuk menelusuri jumlah harta yang dimiliki Rafael.
Apalagi kata Awan publik sangat menyoroti kasus penganiayaan ini hingga merembet kepada sang ayah Rafael.
"Memang harus kita akui kejadian pemukulan, Rubicon ini men-trigger. Oleh sebab itu, dari trigger itu kita melakukan tindakan ke RAT, periksa, bahkan kita bentuk 3 tim karena sudah menjadi perhatian publik," tegas Awan.