THR Buat ASN Dipastikan Cair 5 Hari Sebelum Lebaran

Selasa, 28 Maret 2023 | 09:13 WIB
THR Buat ASN Dipastikan Cair 5 Hari Sebelum Lebaran
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idulfitri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idulfitri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Ia menambahkan sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," ujar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip Selasa (28/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idulfitri.

Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Pelindo, Siap-siap Buat yang Belum Dapat Tiket Pulang Kampung!

Menteri Ida mengatakan sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta. Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu esok hari.

"H-7. Saya kira besok ya. Besok jam satu (13.00) di Kantor Kemenaker," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana mendorong percepatan pencairan THR tahun ini. Rencana itu dilakukan demi mencegah kemacetan saat puncak arus mudik.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi persnya akhir pekan lalu.

Tak hanya itu dirinya juga mengusulkan agar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimajukan dua hari menjadi tanggal 19 hingga 26 April 2023. Ia mengklaim usul itu sudah disepakati Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Bakal Bayar Full, Catat Jadwal Pembayaran THR dari Pengusaha

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 dari tanggal 21 hingga 26 April.

"Kami bersama bapak Kapolri mengusulkan (cuti bersama) maju dua hari, 19 sudah libur. Jadi tanggal 20 masih libur masuk tetap tanggal 26," ujar Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI