Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan mendukung semua kegiatan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor migas. Hal ini merupakan upaya memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama di sektor minyak dan gas (migas).
“Kecelakaan dapat terjadi di mana saja, kapan saja dan menimpa siapa saja, termasuk pada pekerjaan yang berhubungan dengan migas, mulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Wamenaker Afriansyah Noor, ketika menjadi pembicara pada Dialog Ketenagakerjaan bagi Perusahaan yang Bergerak Pada Sektor Hulu Migas di Wilayah Provinsi Jambi, Senin (27/3/2023).
Ia menyebut, K3 telah menjadi isu nasional maupun internasional, di mana K3 menjadi salah satu aspek penting dalam beberapa bidang termasuk diantaranya bidang perdagangan maupun bidang yang lainnya.
“Budaya K3 merupakan salah satu budaya yang baik. Buat kami, penguatan K3 menjadi suatu mindset yang akan senantiasa terus dikembangkan,” kata Wamenaker.
Baca Juga: Kemnaker, Pearson Vue dan Certiport Kerja Sama Identifikasi Skills Gaps dan Sertifikasi Profesi
Ia menilai, penerapan K3 perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, menjamin setiap tenaga kerja di tempat kerja mendapatkan perlindungan atas keselamatannya.
“Ini semua bertujuan untuk menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien agar proses produksi dapat berjalan lancar,” ucapnya.