Pedagang Baju Bekas Impor Boleh Berjualan, Asalkan..

Senin, 27 Maret 2023 | 15:37 WIB
Pedagang Baju Bekas Impor Boleh Berjualan, Asalkan..
Para pelapak barang pakaian bekas menata dagangannya di Gang 1, Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tetap membolehkan pedagang baju bekas impor ilegal untuk berjualan. Asalkan, memang lingkup bisnisnya kecil dan pedagang telah terlanjur membeli persediaan baju bekas dari importir.

"Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang, karena menjelang Ramadhan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," ujar Teten saat konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menurut Teten, saat ini yang menjadi fokus pemerintah adalah memberantas impor baju bekas ilegal. Sebab, jika impor baju bekas dihilangkan, maka pedagang akan kehabisan stok untuk baju bekas yang akan dijual.

Untuk memberantas praktik itu, Dia menyebut, perlu ada penguatan literasi kepada konsumen agar bisa melindungin produk dalam negeri serta pemahaman kepada penjual bahwa ada sanksi hukum jika ngotot tetap menjual baju bekas.

Baca Juga: Lagi, Pemerintah Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

"Ditegaskan bagi para pedagang, pengecer, reseller pakaian bekas impor ilegal ini kita tidak lakukan represif. Beda dengan perdagangan narkoba. Apalagi di bulan puasa ini mereka harus mencari rezeki. Yang tadi kita sepakati dengan Mendag kita perketat, jangan sampai penyelundupannya terus masuk," jelas dia.

Sementara itu, Teten menambahkan, penjualan baju impor bekas di e-commerce itu tidak diperkenankan, bahkan pelaku terancam hukuman pidana dengan pasal penadahan.

"Kalau e-commerce kita nggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," kata Teten.

Sebelumnya, Pemerintah lewah Kementerian Perdagangan (Kemendag) akamn kembali memusnahkan baju impor bekas. Setidaknya terdapat 7.000 bal baju impor senilai Rp 80 miliar yang akan dimusnahkan.

"Jadi, saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang, besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi, ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar besok akan dimusnahkan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) dalam Konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Neraca Dagang RI Untung Besar, Jokowi Puji Habis Mendag Zulhas: Menteri Pedagangannya Siapa Coba?

Mendag Zulhas memastikan, yang dimusnahkah pemerintah adalah barang selundupan baju impor bekas. Baju impor bekas itu masuk secara ilegal melalui jalur-jalur tikus.

"Karena aturan nggak boleh, jadi masuknya ilegal. Sudah nggak boleh, kedua ilegal. Itu yang kita musnahkan. Yang kita sita dan musnahkan, antara lain sekarang yang marak pakaian bekas, itu yang kita tindak," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI