Suara.com - Pemerintah lewah Kementerian Perdagangan (Kemendag) akamn kembali memusnahkan baju impor bekas. Setidaknya terdapat 7.000 bal baju impor senilai Rp 80 miliar yang akan dimusnahkan.
"Jadi, saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang, besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi, ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar besok akan dimusnahkan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) dalam Konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Mendag Zulhas memastikan, yang dimusnahkah pemerintah adalah barang selundupan baju impor bekas. Baju impor bekas itu masuk secara ilegal melalui jalur-jalur tikus.
"Karena aturan nggak boleh, jadi masuknya ilegal. Sudah nggak boleh, kedua ilegal. Itu yang kita musnahkan. Yang kita sita dan musnahkan, antara lain sekarang yang marak pakaian bekas, itu yang kita tindak," jelas dia.
Baca Juga: Genjot Potensi UMKM di Daerah, OMG Jatim Gelar Pentas Seni
Mendag Zulhas menyebut, impor barang bekas memang dilarang pemerintah dan telah diatur undang-undang. Barang bekas yang dilarang untuk impor diantaranya, HP, kompor bekas, AC bekas, dan kulkas bekas.
"Impor, kita memerlukan pesawat tempur. Kalau baru mahal, F4, F16. Boleh, dengan diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan. Jadi yang boleh itu. Tapi secara umum tidak boleh," imbuh dia.
Zulhas menilai, upaya pemusnahan barang bekas dari impor ilegal ini untuk menghilangkan praktik penjualan barang bekas. Selain itu, perang terhadap impor bekas ini juga demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri.
"Kalau ilegalnya nggak ada kan yang dagang ya nggak akan jualan kan. Kalau ilegal, barangnya nggak ada lagi kan," jelas dia.
Sebelumnya, Mendag Zulhas memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Kembangkan Ide Usaha UMKM untuk Milenial, OMG Yogyakarta Gelar Pelatihan Kreatif Membuat Card Holder
Zulhas panggilan akrabnya mengatakan pemusnahan berbagai pakaian bekas ini merupakan temuan dari program pengawasan Kemendag.
Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor di wilayah Riau yang nilainya juga sekira Rp10 miliar pada Jumat (17/3/2023) kemarin, serta pemusnahan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor," ujar Mendag dikutip Selasa (21/3/2023).