Suara.com - Pemerintah berencana untuk membuka pendaftaran seleksi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) non ex-officio untuk tahun jabatan 2023-2028. Pendaftaran akan dimulai 29 Maret hingga 14 April 2023.
Seleksi DK OJK non ex-officio tersebut untuk mengisi jabatan baru sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
"Panitia seleksi pemilihan DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi anggota non ex-officio DK OJK, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Sri Mulyani yang merupakan ketua panitia seleksi (pansel) DK OJK ini mengatakan pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Calon anggota DK OJK yang mengikuti seleksi akan melalui 4 tahapan yakni seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi/wawancara.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Calon anggota non ex-officio DK OJK diminta mengabaikan apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi," ujar Sri Mulyani.